Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Kejati Sulsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Kejati Sulsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Jampidsus Terkait Pedoman Penanganan Perkara

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Senin (2/3/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., yang hadir untuk memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi jalannya sosialisasi.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan menekankan pentingnya kesiapan para jaksa dalam menghadapi transisi hukum nasional. Ia menyoroti beberapa aturan baru yang krusial, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Ada perubahan signifikan dalam KUHAP baru, salah satunya adalah kewajiban perekaman dalam setiap proses pemeriksaan saksi. Hal-hal teknis seperti ini harus dipahami secara mendalam agar proses pembuktian tetap solid," ujar Didik Farkhan.

Kajati Sulsel juga mengungkapkan telah mengumpulkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) se-Sulawesi Selatan untuk mendengarkan masukan langsung dari Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

"Kami mengevaluasi tantangan jaksa di persidangan Tipikor. Saat ini, Jaksa-jaksa muda kita harus berhadapan dengan advokat senior yang memiliki kewenangan lebih luas di bawah payung KUHAP baru. Profesionalisme dan penguasaan materi menjadi harga mati," tegasnya.

Sementara itu, Direktur UHLBEE Jampidsus, Dr. Andi Darmawangsa, menjelaskan bahwa Surat Edaran Jampidsus ini merupakan langkah responsif atas berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari lalu.

"Perubahan hukum ini harus dipandang sebagai instrumen untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum. Meski Tipikor kini dikelompokkan dalam tindak pidana khusus dalam KUHP baru, hal tersebut tidak mengurangi kewenangan Kejaksaan dalam penanganannya," jelas Andi Darmawangsa.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi wadah diskusi untuk memetakan hambatan di daerah selama masa transisi. Masukan dari para jaksa di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksana aturan baru tersebut.

Kegiatan yang berpusat di Makassar ini diikuti secara luring oleh Wakajati Sulsel, para Asisten, Kajari, serta Kacabjari se-Sulawesi Selatan. Selain itu, sosialisasi juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Tinggi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Makassar, 2 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan