Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh JAMINTEL Kejaksaan RI
Asisten Tindak Pidana Umun Bapak Faisal Arifuddin, S.H.,M.H. dan Plh. Asisten Intelijen Bapak Amiruddin, S.H. bersama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Intelijen serta Staf mengikuti secara virtual Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh JAMINTEL Kejaksaan RI, Kamis 06 November 2025.
Kegiatan tersebut dalam rangka pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO terkait Warga Negara Asing (WNA).