Press Release Penetapan 1 Orang Tersangka Dalam Perkaradugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Bapak Sukarman Sumarinton, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Fatoni Hatam, S.H., M.H. beserta jajarannya. Senin, 09 Maret 2026 Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Melaksanakan Press Release Penetapan 1 (Satu) Orang Tersangka Dalam Perkaradugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024
Tim Penyidik telah mengumpulkan 2 alat bukti, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan untuk 1 (Satu) Orang Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju mulai dari tanggal 09 Maret 2026.
Dalam Penyidikan ini, Timbul Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih sebesar Rp. 1.837.052.200,60 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah enam puluh sen) berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dan Tim Penyidik telah menyita uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan ke Rekening Penitipan pada Bank BRI.