Press Release Penetapan 1 Orang Tersangka Dalam Perkaradugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024

Press Release Penetapan 1 Orang Tersangka Dalam Perkaradugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2024

Pada hari Rabu Tanggal 01 April 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka, sebagai pengembangan perkara berinisial HM selaku Bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DANA PERUMDA ANEKA USAHA MAJENE TAHUN ANGGARAN 2022 SAMPAI DENGAN 2024.

Tim Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku mulai dari tanggal 01 April 2026.
HM, selaku Bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene, diduga secara aktif terlibat dalam melakukan pembayaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Fiktif dan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene Tahun 2022 sampai dengan 2024.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar
Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial