Wujudkan Hukum yang Memanusiakan Kajati Sulsel Selesaikan Pertikaian Piutang di Gowa Lewat Jalur Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga humanis ke bawah. Melalui ekspose virtual pada Selasa (5/5/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gowa.
Ekspose perkara ini diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta dihadiri secara virtual oleh Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono, Kasi Pidum St. Nurdaliah, dan Jaksa Fasilitator Irmawati Amir.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial G Dg. N Bin J (51), seorang petani, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap korban N Dg. N.
Kasus bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, di depan Masjid Nurul Yaqin, Kabupaten Gowa. Kejadian dipicu oleh percekcokan terkait sisa utang batu merah milik korban kepada keponakan tersangka. Emosi yang tersulut mengakibatkan tersangka melakukan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai pelipis dan kepala korban. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam dan benjolan, namun saat ini kondisi korban telah pulih sepenuhnya.
Persetujuan RJ ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan utama:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.
* Tersangka dikenal sebagai pribadi yang taat beribadah dan sabar di lingkungannya, serta sedang dalam suasana duka karena istrinya baru saja meninggal dunia.
* Adanya respon positif dari masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Gowa yang telah mengupayakan perdamaian.
"Setelah mendengarkan paparan dan melihat kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025," tegas Sila Pulungan.
Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada Kejari Gowa untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Segera mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan. Melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, termasuk menjilid berkas dengan cover putih.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menekankan integritas dalam proses ini. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula dan memberikan kemanfaatan hukum yang nyata bagi masyarakat.
Makassar, 5 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL